Pages

Senin, 18 Juni 2012

Peer Review

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 123/PJ/2010

TENTANG

PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dan meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan, serta mengatur tindak lanjut atas penelaahan sejawat (peer review), maka dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan penelaahan sejawat (peer review).

1. Umum
  
Penelaahan sejawat (peer review) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan serta ketentuan lain di bidang pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan dan pembinaan disiplin dan/atau penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tim Penelaahan Sejawat
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP membentuk Tim Penelaahan Sejawat untuk melakukan penelaahan sejawat.
b. Tim Penelaahan Sejawat dibentuk dengan menggunakan Surat Tugas Penelaahan Sejawat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
d. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Surat Tugas Penelaahan Sejawat terhadap UP2 ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala UP2 yang ditelaah sejawat.
e. Jumlah anggota Tim Penelaahan Sejawat termasuk ketua tim, adalah maksimal 6 orang, dengan susunan sebagai berikut :
Susunan  Tim Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP
Ketua  Kepala Sub Direktorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak
Anggota dapat terdiri dari 1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau
3. Pelaksana
1. Kepala Seksi;
2. Fungsional Pemeriksa Pajak; dan/atau,
3. Pelaksana  
3. Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
a. Penelaahan Sejawat dapat dilakukan terhadap Kantor Wilayah DJP dan/atau UP2.
b. Kepala Kantor Wilayah DJP harus melakukan penelaahan sejawat terhadap UP2 sekurang-kurangnya 2 (dua) UP2 dalam satu tahun.
c. Penelaahan sejawat dilakukan atas periode Januari s.d Juni, Juli s.d Desember, atau Januari s.d Desember.
d. Penelaahan Sejawat terhadap Kantor Wilayah DJP yang dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan hanya atas tertib administrasi pemeriksaan yang antara lain meliputi:
1) Pelaksanaan reviu;
2) Pelaksanaan penelaahan sejawat;
3) Pemrosesan daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa;
4) Pemrosesan usulan dan instruksi pemeriksaan khusus;
5) Pembuatan dan pengiriman laporan rutin; dan
6) Tertib administrasi lainnya.
e. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dilakukan terkait hal-hal sebagai berikut:
1) Tertib Administrasi Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Administrasi laporan rutin di bidang pemeriksaan;
  2. Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  3. Perekaman administrasi dan hasil pemeriksaan ke aplikasi berbasis komputer;
  4. Administrasi pengawasan pemeriksaan; dan
  5. Tertib administrasi lainya.
2) Kinerja  Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Realisasi penyelesaian pemeriksaan dibandingkan rencana penyelesaian pemeriksaan;
  2. Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dibandingkan dengan rencana penerimaan dari pemeriksaan;
  3. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  5. Kinerja pemeriksaan lainya.
3) Kualitas Pemeriksaan yang meliputi antara lain:
  1. Kelengkapan formulir, surat, dan daftar yang digunakan dalam pemeriksaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku;
  2. Formal penyusunan KKP;
  3. Formal penyusunan LHP;
  4. Materi dalam KKP dan LHP.
Penelaahan atas kualitas pemeriksaan dilakukan dengan cara uji petik atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada periode penelaahan sejawat.
f. Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dapat menggunakan Panduan Hal-Hal yang Ditelaah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g. Hasil pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Risalah Temuan Penelaahan Sejawat. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah Kantor Wilayah DJP, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Pihak yang melakukan penelaahan sejawat menyampaikan Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dilampiri dengan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat kepada pihak yang ditelaah sejawat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan penelaahan sejawat sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Penelaahan Sejawat.
5. Pihak yang ditelaah sejawat harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat diterima. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Pihak yang ditelaah sejawat tidak memberikan tanggapan, maka pihak yang ditelaah sejawat dianggap menerima temuan Tim Penelaahan Sejawat.
6. Pelaporan Penelaahan Sejawat
a. Berdasarkan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat dan tanggapan pihak yang ditelaah sejawat, Tim Penelaahan Sejawat harus menyusun dan menyampaikan Laporan Telaahan Sejawat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP (sesuai dengan pemberi tugas) untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat tanggapan pihak yang ditelaah sejawat diterima. Dalam hal pihak yang ditelaah adalaha Kantor Wilayah DJP, Laporan Telaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 5a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Laporan Telaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 5b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Laporan Telaahan Sejawat sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat:
1) Risalah temuan penelaahan sejawat;
2) Tanggapan Pihak yang ditelaah sejawat;
3) Kesimpulan, yang berisi ikhtisar temuan/permasalahan hasil penelaahan sejawat yang masih harus ditindaklanjuti setelah mempertimbangkan tanggapan pihak yg ditelaah sejawat.
7. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat
a. Dalam hal penelaahan sejawat:
1) dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengirimkan Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 untuk menindaklanjuti hasil penelaahan sejawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pihak yang ditelaah sejawat adalah UP2, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
2) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP mengirimkan Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kepada Kepala UP2 untuk menindaklanjuti hasil penelaahan sejawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
b. Dalam hal hasil penelahaan sejawat memberikan indikasi pelanggaran disiplin, maka Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 harus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c. Selaku pihak yang ditelaah sejawat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala UP2 harus mengirimkan laporan hasil tindak lanjut atas temuan penelaahan sejawat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Tindak Lanjut atas Hasil Penelaahan Sejawat diterima.
d. Selaku pihak yang ditelaah sejawat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala UP2 harus mengirimkan laporan hasil tindak lanjut atas temuan penelaahan sejawat kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat diterima dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
8. Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Pusat DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Pelayanan Pajak  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka ketentuan tentang penelaahan sejawat sebagaimana yang diatur dalam huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-83/PJ./2009 tanggal 1 September 2009 tentang Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review) dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search