Pages

Senin, 18 Juni 2012

Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Pemeriksaan

by Hotsaritua Situmorang last modified Dec 20, 2010 11:11 AM
199/PMK.03/2007 Ps 22
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukankepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir.
Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak tidakdilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannyadisampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan danberhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama :
  1. 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajakuntuk Pemeriksaan Kantor;
  2. 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajakuntuk Pemeriksaan Lapangan.

Ketentuan mengenai hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut : (199/PMK.03/2007 Ps 23)
  1. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakantanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
  2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasilPemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan beritaacara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatanganioleh Pemeriksa Pajak.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak menyampaikansurat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruhhasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir denganWajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
  4. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagianatau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajakmenggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untukmembuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
  5. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak tidakmenyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
  6. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajaktelah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (4), atau angka (5), Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
  7. Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada angka (1) atau angka (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentangpenolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  8. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaantersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas.
  9. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagiandari Kertas Kerja Pemeriksaan.
  10. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu.
  11. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.

Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:
  1. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapantertullis, pajak yang terutangdihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak denganmemperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak;
  2. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikantanggapan tertulis, pajak yang terutangdihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search