SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 01/PJ/2012
TENTANG
PENYEMPURNAAN APLIKASI APPROWEB SEBAGAI SARANA PEMBUATAN DAN
PEMUTAKHIRAN PROFIL WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak melalui pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi pajak terhadap Wajib Pajak secara efektif, terintegrasi dan berkesinambungan perlu dilakukan penyempurnaan aplikasi profil Wajib Pajak yang saat ini digunakan Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
A. | Umum
1. | Aplikasi Profil Berbasis Web (Approweb) merupakan aplikasi untuk mempermudah pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak yang harus digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
2. | Wajib Pajak yang ditunjuk telah disediakan profil bakunya oleh Approweb. Selanjutnya Account Representative harus memutakhirkan profil Wajib Pajak dimaksud yang berada dalam pengawasannya. |
3. | Modul yang tersedia pada Approweb terdiri atas 4 (empat) modul, sebagai berikut :
a. | Modul Penerimaan
Modul ini merupakan modul yang berisi informasi perkembangan penerimaan pajak baik per jenis pajak, per Wajib Pajak, per KPP, per bulan atau per AR dari data penerimaan. Modul ini dapat memberikan informasi terkait dengan informasi penerimaan MPN, SPM, valuta asing, DTP, SPMKP secara terstruktur dan dapat ditelusuri hingga SSP. |
b. | Modul Profil
Modul ini merupakan modul utama yang berisi informasi dari data yang diperoleh dari berbagai sumber termasuk isian Account Representative yang memberikan informasi seluas-luasnya tentang Wajib Pajak tersebut. Profil yang dikembangkan, meliputi Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi, Bendahara dan Cabang yang mengacu pada S-142/PJ/2008 tentang Panduan Profile WP Badan Domisili dan buku panduan pembuatan mapping, profil WP dan feeding tahun 2011. |
c. | Modul Analisis
Modul ini merupakan modul yang memberikan informasi yang tersaji secara otomatis, sebagai sistem peringatan dini kondisi Wajib Pajak secara umum atau khusus, sebagai langkah awal dalam pengambilan keputusan (Decision Support System). |
d. | Modul Pengawasan
Modul ini merupakan modul yang memberikan informasi kegiatan penggalian potensi yang dilakukan oleh Account Reperesentative dan pengawasan lainnya. |
|
4. | Penyempurnaan profil dalam Approweb mencakup hal-hal antara lain sebagai berikut : - Sentralisasi server sehingga mempercepat koneksi dan mempermudah pemeliharaan.
- Penyempurnaan konten profil sehingga data yang disajikan lebih lengkap.
- Menyajikan data yang tersedia di dalam sistem secara otomatis sehingga mengurangi input manual.
- Kegiatan penggalian potensi lebih sistematis dan terstruktur sehingga mempermudah pengawasan.
- Mengakomodir pertukaran data pihak ketiga melalui menu Feeding.
|
|
B. | Pemutakhiran Profil Wajib Pajak Pada Approweb.
1. | Karakteristik data profil Wajib Pajak dalam Approweb terdiri dari : - Data yang disajikan secara otomatis;
- Data yang diisi secara manual;
sebagaimana terdapat dalam Lampiran I. |
2. | Account Representative harus melakukan pemutakhiran data profil Wajib Pajak atas : - Data yang diisi secara manual
- Apabila terdapat perbedaan data antara profil WP dalam Approweb dengan kondisi aktual Wajib Pajak, misalnya perbedaan KLU dan alamat Wajib Pajak, maka dilakukan pemutakhiran data sesuai dengan SE-79/PJ/2009 tanggal 26 Agustus 2009 yang mengatur Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP.
|
3. | Pemutakhiran data profil Wajib Pajak dapat bersumber dari : - Hasil kunjungan kerja ke Wajib Pajak (visit);
- Data hasil pemeriksaan yang berbeda atau belum ada di profil;
- Data penagihan yang berbeda atau belum ada di profil;
- Data lainnya
|
4. | Pengawasan hasil pemutakhiran data profil Wajib Pajak dalam bentuk tabulasi secara periodik. |
5. | Tata cara pemutakhiran profil WP melalui Approweb dapat dilihat pada Lampiran II SE ini. |
|
C. | Analisis dan Tindak Lanjut
1. | Analisis pemanfaatan data profil dan tindak lanjut oleh Account Representative dalam Approweb dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. | Analisis oleh Approweb pada Modul Analisis yang tersaji secara otomatis dalam bentuk sistem peringatan dini (alert system) atas kondisi Wajib Pajak, sebagai langkah awal dalam pengambilan keputusan yang harus ditindaklanjuti oleh Account Representative meliputi antara lain :
i. | Analisis terhadap pembayaran Wajib Pajak dengan tindak lanjut oleh Account Representative sesuai dengan SOP KPP70-0063 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). |
ii. | Analisis terhadap pelaporan SPT pada menu alert system dengan tindak lanjut oleh Account Representative sesuai dengan SOP KPP30-0012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran Penyampaian SPT Masa, SOP KPP30-0013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan PPh dan SOP KPP70-0063 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). |
iii. | Analisis lainnya sesuai pengembangan Approweb. |
|
b. | Analisis yang harus diinput ke dalam Approweb dengan tindak lanjut sesuai dengan SOP KPP70-0079 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisis Kepatuhan Material Wajib Pajak, antara lain :
i. | Analisis SPT termasuk di antaranya :
a) | Ekualisasi sesuai dengan SOP KPP70-0073 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ekualisasi. |
b) | Dinamisasi sesuai dengan SOP KPP70-0043 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Perubahan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (Dinamisasi) |
c) | Analisis Laporan Keuangan |
d) | Benchmarking |
e) | Lainnya |
|
ii. | Analisis Program Feeding yang kertas kerjanya harus diinput ke dalam Approweb dengan tindak lanjut sesuai SE-77/PJ/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Program Feeding. |
iii. | Analisis atas Alat Keterangan |
iv. | Analisis atas Data Pihak Ketiga
a) | Data PIB |
b) | Data PEB |
c) | Media Massa |
d) | Data Instansi Lain |
e) | Data Asosiasi |
f) | Data Sumber Lainnya |
|
v. | Analisis atas Data Mikro |
|
|
2. | Hasil analisis dan tindak lanjut penggalian potensi oleh Account Representative harus diinput ke dalam Approweb. |
3. | Pengawasan kegiatan penggalian potensi pajak dari profil Wajib Pajak dalam bentuk tabulasi secara periodik. |
|
D. | Pengawasan Penggunaan Approweb
Pengawasan pemutakhiran dan penggalian potensi berbasis Approweb dilakukan secara berjenjang meliputi :
1. | Di tingkat Kantor Pelayanan Pajak
a. | Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi memastikan semua pemutakhiran data ke dalam Approweb telah dilakukan dengan benar oleh Account Representative.
Apabila terdapat kesalahan dan/atau kekurangan dalam pemutakhiran data tersebut maka Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative untuk merevisi dan/atau melengkapi pemutakhiran data tersebut. |
b. | Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mengawasi kegiatan Account Representative dalam penggalian potensi pajak. |
c. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kegiatan Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam pemutakhiran data dan penggalian potensi pajak. |
|
2. | Di tingkat Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Wilayah DJP melalui Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mengawasi kegiatan Kantor Pelayanan Pajak dalam pemutakhiran data dan penggalian potensi pajak. |
3. | Di tingkat Kantor Pusat DJP
Pengawasan profil Wajib Pajak secara nasional dilakukan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) melalui Kepala Sub Direktorat Potensi Perpajakan. |
4. | Untuk mempermudah pengawasan penggunaan data profil pada Approweb maka level otorisasi penggunaan akan ditetapkan sesuai Lampiran III surat edaran ini. |
|
E. | Pemeliharaan Data Profil Wajib Pajak pada Approweb
1. | Seksi Pemutakhiran Data Tampilan Sub Direktorat Pendukung Operasional Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan sinkronisasi (update) data secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut : - Data penerimaan pajak setiap hari berikutnya (H+1)
- Data SPT Masa setiap tanggal 8 bulan berikutnya
- Data SPT Tahunan setiap tanggal 8 bulan berikutnya
- Data Lainnya setiap tanggal 8 bulan berikutnya.
|
2. | Seksi Pemantauan Basis Data Sub Direktorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan back up data hasil input manual Account Representative awal minggu pertama setiap bulan. |
3. | Seksi Pelayanan Sistem Informasi Sub Direktorat Pelayanan Operasional Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menindaklanjuti keluhan (complain) atas penggunaan Approweb. |
4. | Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas Sub Direktorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memantau dan menjaga kelancaran operasional Approweb. |
5. | Seksi Pengelolaan Basis Data Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Keras Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi memantau dan melakukan optimalisasi kinerja basis data Approweb. |
6. | Approweb dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Apabila ada usulan pengembangan aplikasi, maka pengguna dapat mengajukan usulan pengembangan Approweb kepada Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan melampirkan keterangan mengenai kebutuhan pengguna (user requirements). |
7. | Usulan pengembangan akan dianalisis oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan sebelum diteruskan ke Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
|
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Surat Edaran ini dapat disebut sebagai penyempurnaan aplikasi Approweb sebagai sarana pembuatan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Penggunaan Aplikasi Approweb Sebagai Sarana Pembuatan Profil Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar