Pages

Senin, 18 Juni 2012

Penyelesaian Usulan Pemeriksaan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 29/PJ/2011

TENTANG

RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan pemeriksaan baik menyangkut kuantitas maupun kualitas pemeriksaan sehingga dapat mencapai tujuan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan rencana dan strategi pemeriksaan. Rencana dan strategi pemeriksaan merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan. Melalui penetapan rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011, Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila pelaksanaan pemeriksaan belum sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan pemeriksaan. Oleh karena itu, Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 harus selalu memperhatikan target penyelesaian pemeriksaan, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan, realisasi target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, dan tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada setiap unitnya.
Menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  2. strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

I. RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat berdampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditetapkan sebagai berikut:

A. Rencana Penerimaan Pajak dari Kegiatan Pemeriksaan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008 - 2012 telah ditetapkan bahwa salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan adalah mengukur persentase penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan kegiatan penagihan ditambah refund discrepancy terhadap penerimaan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengukur kontribusi penerimaan dari kegiatan pemeriksaan terhadap penerimaan nasional maka perlu ditetapkan rencana penerimaan pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2011.
Rencana penerimaan pemeriksaan merupakan jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dapat direalisasikan dari kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam tahun 2011, rencana penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan secara nasional ditetapkan sebesar Rp9.000.000.000.000 (sembilan triliun rupiah) yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Nomor ND-06/PJ.08/2011 tanggal 5 Januari 2011.
Rencana penerimaan pemeriksaan mencerminkan kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan terhadap target penerimaan pajak secara nasional. Rencana penerimaan pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan masing-­masing Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Kepala Kanwil DJP diminta untuk mendistribusikan rencana penerimaan pemeriksaan tersebut kepada setiap UP2 di wilayah kerjanya sesuai dengan Surat Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Nomor S-42/PJ.08/2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Target Extra Effort Tahun 2011 dan menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan melalui email perencanaan.pemeriksaan@pajak.go.id atau melalui faksimili dengan nomor 021-52964482 selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2011.
Penerimaan pajak diakui sebagai penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, apabila penerimaan tersebut berasal dari pembayaran atas SKPKB/SKPKBT/STP hasil pemeriksaan melalui:
(a) Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Wajib Pajak;
(b) Surat Setoran Pajak (SSP) yang berasal dari kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP atau melalui transfer pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 dan perubahannya; dan/atau
(c) Pemindahbukuan (Pbk) atas SSP;
yang dilakukan sebelum penerbitan Surat Teguran dalam rangka Penagihan Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali pembayaran atas SKPKB/SKPKBT/STP hasil pemeriksaan melalui tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
B. Rencana Penyelesaian Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
Mengingat pemeriksaan yang memberikan dampak kepada penerimaan adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maka pada tahun 2011 Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak hanya melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, sebagaimana telah diimplementasikan pada tahun 2010. Oleh karena itu, rencana penyelesaian pemeriksaan yang akan ditetapkan sebagai dasar untuk mengukur Indikator Kinerja Utama hanya meliputi Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus.
Sebagai pedoman bagi Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 dalam merencanakan kegiatan pemeriksaan serta untuk kepentingan penilaian kinerja pemeriksaan UP2 maka ditetapkan standar prestasi penyelesaian pemeriksaan per pemeriksa per tahun sebagaimana terdapat pada Tabel I berikut ini:
Tabel I
Standar Prestasi Penyelesaian Pemeriksaan per Pemeriksa selama Setahun

No Jenis UP2 Standar Prestasi      
Per Pemeriksa Per Tahun  
1. KPP Wajib Pajak Besar dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan   4 LHP
2. KPP BUMN 7 LHP
3. KPP Madya dan KPP Penanaman Modal Asing 8 LHP
4. KPP Pratama dan KPP Badora 10 LHP

Berdasarkan standar prestasi penyelesaian pemeriksaan tersebut dan memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada masing-masing UP2 maka rencana penyelesaian pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2011 ditetapkan sebanyak 39.644 LHP (konversi). Rencana penyelesaian pemeriksaan tersebut merupakan jumlah LHP minimal yang harus diselesaikan oleh UP2 di seluruh lndonesia. Rencana penyelesaian pemeriksaan pada masing-masing UP2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Standar penyelesaian pemeriksaan tersebut ditetapkan berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan all taxes SPT Tahunan PPh Badan, kecuali untuk KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, standar penyelesaian pemeriksaannya adalah pemeriksaan all taxes SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam hal ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh suatu UP2 selain pemeriksaan all taxes SPT Tahunan PPh Badan atau selain pemeriksaan all taxes SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, maka pemeriksaan tersebut harus disetarakan dengan pemeriksaan all taxes SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan dasar konversi sebagai berikut:
Tabel II
Dasar Konversi Penyelesaian Pemeriksaan (LHP)

No Ruang Lingkup Pemeriksaan Nilai
Konversi
1 Pemeriksaan all taxes atas:
  • SPT Tahunan PPh Badan;
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan
100,00%
2 Pemeriksaan all taxes atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 75,00%
3 Pemeriksaan single tax atas:
  • SPT Tahunan PPh Badan:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan
60,00%
4 Pemeriksaan single tax atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selain SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 40,00%
5 Pemeriksaan beberapa jenis pajak atas:
  • Wajib Pajak Badan;
  • Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan
70,00%
6 Pemeriksaan beberapa jenis pajak atas Wajib Pajak Orang Pribadi selain Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor 5 60,00%
7 Single tax SPT Masa PPN hanya 1 Masa Pajak 30,00%
8 Single tax SPT Masa PPN lebih dari 1 Masa Pajak 60,00%
9 Single tax untuk pemeriksaan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, atau PPh Final 60,00%
10 Pemeriksaan sumir karena disetujui menjadi pemeriksaan bukti permulaan 80,00%
11 Pemeriksaan sumir lainnya   10,00%
Keterangan: Pemeriksaan Wajib Pajak lokasi tetap menggunakan dasar konversi pada tabel di atas, yang disesuaikan dengan ruang lingkup pemeriksaannya.

Untuk memperjelas penggunaan standar prestasi penyelesaian pemeriksaan tersebut maka diberikan ilustrasi sebagai berikut:
KPP Pratama X selama triwulan I tahun 2011 telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai berikut:

All Taxes SPT Tahunan PPh Badan :   10 LHP

All Taxes SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: :  
  - yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan pembukuan :   10 LHP
  - yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan pembukuan :   12 LHP

Single Tax WP Lokasi SPT Masa PPN lebih dari satu masa pajak :   10 LHP

Withholding Tax WP badan (beberapa jenis pajak) :   20 LHP

SPT Masa PPN 1 Masa Pajak :   20 LHP

SPT Masa PPN 2 Masa Pajak atau lebih :     5 LHP

Diselesaikan Sumir karena WP tidak ada :   40 LHP
Jumlah LHP yang diselesaikan   127 LHP
Walaupun dalam triwulan I tahun 2011 KPP Pratama X berhasil menyelesaikan pemeriksaan dengan jumlah fisik (riil) sebanyak 127 LHP, untuk keperluan pengukuran Indikator Kinerja Utama berupa persentase realisasi penyelesaian pemeriksaan, maka penyelesaian pemeriksaan pada KPP Pratama X hanya sebanyak 62 LHP dengan perhitungan sebagai berikut:
No Ruang Lingkup Pemeriksaan Penyelesaian
LHP Riil
Nilai Konversi Penyelesaian
LHP
Konversi
1. All Taxes SPT Tahunan PPh Badan 10 LHP 100% 10 LHP
2. All Taxes SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan pembukuan 10 LHP 100% 10 LHP
3. All Taxes SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau tidak menyelenggarakan pembukuan 12 LHP 75% 9 LHP
4. Single Tax WP Lokasi SPT Masa PPN lebih dari satu masa pajak 10 LHP 60% 6 LHP
5. Withholding Tax WP Badan (beberapa jenis pajak) 20 LHP 70% 14 LHP
6. SPT Masa PPN 1 Masa Pajak 20 LHP 30% 6 LHP
7. SPT Masa PPN Lebih Dari 1 Masa Pajak  5 LHP 60% 3 LHP
8. Sumir Karena WP Tidak Ada 40 LHP 10% 4 LHP
  Jumlah penyelesaian 127 LHP   62 LHP
C. Fokus Pemeriksaan
Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus. Untuk tahun 2011, fokus pemeriksaan lebih diutamakan pada peningkatan penggalian potensi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini didasarkan pada data hasil pemeriksaan tahun 2010 yang menunjukkan bahwa penerimaan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi hanya sekitar 1,15% dari total penerimaan pemeriksaan. Oleh karena itu, setiap Kepala UP2 harus meningkatkan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan tidak mengurangi intensitas penggalian potensi terhadap Wajib Pajak badan.
Fokus pemeriksaan terdiri dari Fokus Pemeriksaan Nasional dan Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP. Adapun penjelasan dari masing-masing fokus adalah sebagai berikut:
1. Fokus Pemeriksaan Nasional
Fokus Pemeriksaan Nasional merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional. Fokus Pemeriksaan Nasional ditetapkan sebagai berikut:
a. Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan
Sektor usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan adalah:
No KLU Sektor Usaha
1. 11000 Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi                  
2. 17000 Industri Tekstil          
3. 19000 Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki        
4. 21000 Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Sejenisnya  
5. 24000 Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia
6. 26400 Industri Semen, Kapur dan Gips, serta Barang-Barang dari semen dan Kapur
7. 34000 Industri Kendaraan Bermotor   
8. 45000 Konstruksi
9. 50000 Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan
10. 51000 Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor selain Ekspor dan Impor
11. 54000 Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor
12. 55200 Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga
13. 60000 Angkutan Darat dan Angkutan dengan Saluran Pipa
14. 64200 Telekomunikasi
15. 70000 Real Estate
16. 74300 Jasa Periklanan
Selain pemeriksaan berdasarkan sektor usaha (KLU), pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan juga difokuskan pada pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), khususnya Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh lndonesia.
b. Fokus Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak kriteria tertentu yang ditetapkan sebagai Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi adalah:
1) orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes;
2) pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah;
3) profesional (pengacara/advokat, dokter, konsultan, notaris, artis, atlet);
4) lima Wajib Pajak orang pribadi terbesar di masing-masing KPP; dan
5) Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang tidak termasuk dalam angka 4).
2. Fokus Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP
Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP merupakan sektor usaha (KLU) tertentu yang menjadi sasaran utama pemeriksaan pada suatu Kanwil DJP dengan memperhatikan kekhususan dari masing-masing Kanwil DJP. Fokus pemeriksaan Kanwil DJP disusun berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Kanwil DJP. Fokus pemeriksaan masing-masing Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
D. Strategi Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
1. Strategi Umum
Dalam rangka merealisasikan rencana penerimaan dan penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka romawi I huruf Adan B, maka ditetapkan strategi umum sebagai berikut:
a. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak hanya melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain;
b. terhadap Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terbit sebelum tanggal 1 Januari 2011 harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2011;
c. untuk kepentingan manajemen penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kanwil DJP dapat mengajukan permohonan usulan relokasi tenaga fungsional pemeriksa pajak yang bersifat bantuan sementara (ad hoc) dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya yang berada di dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kepala Kanwil DJP mengajukan permohonan usulan relokasi tenaga fungsional pemeriksa pajak kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
2) atas usulan tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan alasan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP dan menembuskan hal tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
3) dalam hal permohonan usulan relokasi disetujui oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah DJP selanjutnya menerbitkan Surat Tugas kepada fungsional pemeriksa pajak yang diusulkan untuk direlokasi dengan menyebutkan daftar pemeriksaan yang harus diselesaikan dan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan;
4) jangka waktu relokasi adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan;
5) biaya yang timbul atas penugasan tersebut menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah yang bersangkutan; dan
6) hal-hal terkait hak dan kewajiban pegawai di bidang kepegawaian seperti absensi, gaji, dan perpanjangan masa penugasan agar dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan;
d. urutan prioritas penyelesaian pemeriksaan ditetapkan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan Rutin atas SPT Lebih Bayar;
2) Pemeriksaan Rutin terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
3) Pemeriksaan Rutin terkait dengan Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, pengambilalihan usaha, dan likuidasi/penutupan usaha;
4) Pemeriksaan Khusus yang memiliki potensi penerimaan yang signifikan;
5) Pemeriksaan Rutin atas SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi tidak lebih bayar yang memiliki potensi penerimaan pajak signifikan, mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun-tahun pajak berikutnya, atau kerugiannya terjadi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau lebih; dan
6) Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang sedang menjadi perhatian publik (media massa);
e. Kepala Kanwil DJP harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas rencana penyelesaian pemeriksaan yang telah ditetapkan.
2. Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Rutin
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian Pemeriksaan Rutin, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepala UP2 (c.q Kasi PDI, Kasi Pelayanan, Kasi Pengawasan dan Konsultasi, dan Kasi Pemeriksaan) harus melakukan inventarisasi terhadap SPT Lebih Bayar, baik yang menyatakan restitusi maupun yang menyatakan kompensasi. Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang menyatakan restitusi, harus diklasifikasikan antara SPT Lebih Bayar yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM dengan SPT Lebih Bayar yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin;
b. Kepala UP2 (c.q Kasi Pengawasan dan Konsultasi, Kasi PDI, dan Kasi Pemeriksaan) harus melakukan inventarisasi terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar terutama terhadap SPT Tahunan PPh yang mempunyai potensi penerimaan pajak yang signifikan, mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun pajak berikutnya, atau kerugiannya terjadi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau lebih;
c. Kepala UP2 c.q Kasi Pemeriksaan harus membuat daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin dengan mendasarkan pada:
1) data SPT Lebih Bayar yang harus diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2) data SPT Rugi Tidak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b;
3) data Wajib Pajak orang pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan
4) data Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, pengambilalihan usaha, dan likuidasi/penutupan usaha.
Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dan harus selalu dimutakhirkan pada setiap awal bulan;
d. berdasarkan daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin, Kepala UP2 c.q Kasi Pemeriksaan melakukan seleksi terhadap Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin dan menetapkannya dalam Rencana Pemeriksaan Rutin. Seleksi terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
1) urutan prioritas penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d; dan/atau
2) Tunggakan pemeriksaan.
3. Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Khusus
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian, kualitas Pemeriksaan Khusus, dan merealisasikan rencana penerimaan pemeriksaan, maka ditetapkan hal-­hal sebagai berikut
a. Kepala UP2 harus mengusulkan dan melaksanakan Pemeriksaan Khusus;
b. Usul Pemeriksaan Khusus diprioritaskan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak setelah Tahun Pajak 2007;
c. khusus untuk UP2 di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya, Kepala UP2 harus menyampaikan usul Pemeriksaan Khusus yang terkait dengan transaksi transfer pricing minimal 10 (sepuluh) usulan pemeriksaan Selanjutnya, dari usulan Pemeriksaan Khusus tersebut, masing-masing UP2 harus melaksanakan minimal 4 (empat) pemeriksaan terkait dengan transaksi transfer pricing;
d. khusus untuk UP2 di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP di Jakarta, Kepala UP2 harus menyampaikan usul Pemeriksaan Khusus terkait dengan adanya risiko ketidakpatuhan atas transaksi perusahaan dalam satu grup kepada Kepala Kanwil DJP atasannya. Kepala Kanwil DJP selanjutnya harus mengoordinasikan usulan maupun pelaksanaan pemeriksaannya dalam bentuk pemeriksaan simultan dengan melibatkan UP2 lain. Jumlah pemeriksaan simultan pada setiap Kanwil DJP minimal 1 (satu) pemeriksaan simultan;
e. sebelum mengusulkan Pemeriksaan Khusus, Kepala UP2 harus melakukan seleksi atas analisis risiko yang telah dibuat oleh Account Representative. Proses seleksi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Tim Asistensi Analisis Risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-120/PJ/2010 dan perubahannya;
f. usulan Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Kepala UP2 mengacu pada fokus pemeriksaan, baik fokus pemeriksaan nasional maupun fokus pemeriksaan Kanwil DJP. Namun demikian, usulan Pemeriksaan Khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak di luar fokus pemeriksaan, sepanjang terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan hasil analisis risiko atas profil Wajib Pajak tersebut;
g. dalam rangka membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pemeriksaan Khusus, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menerbitkan instruksi Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
h. dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan terkait transfer pricing, Kepala Kanwil DJP harus membentuk Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2010 dan perubahannya;
i. dalam rangka pengendalian mutu pemeriksaan terkait transfer pricing, setiap UP2 yang melakukan koreksi objek pajak sehubungan dengan transaksi transfer pricing sebesar Rp50.000.000,000 (lima puluh milyar rupiah) atau lebih harus menyampaikan koreksi tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk selanjutnya dilakukan pengendalian mutu oleh Tim Pengendali Mutu Pemeriksaan Transfer Pricing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-369/PJ/2010 dan perubahannya.
4. Strategi Penggalian Potensi melalui Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam rangka mendukung optimalisasi penggalian potensi terhadap Wajib Pajak orang pribadi melalui Pemeriksaan Khusus, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menginventarisasi dan menganalisis daftar nama yang akan diinstruksikan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus yang terdiri dari orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes serta para pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat pusat;
b. Kepala UP2 diharuskan:
1) menginventarisasi Wajib Pajak orang pribadi, dengan kriteria:
a) para pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b) profesional (pengacara/advokat, dokter, konsultan pajak, konsultan manajemen, konsultan kepribadian (motivator), notaris, artis, atlet);
c) lima Wajib Pajak orang pribadi terbesar di masing-masing KPP; dan
d) Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang tidak termasuk dalam huruf c);
2) berinisiatif untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1), dengan cara antara lain:
a) mendapatkan data dokumen kependudukan Wajib Pajak dan keluarganya;
b) memperoleh informasi mengenai kepemilikan aset Wajib Pajak dan keluarganya;
c) melakukan analisis terhadap semua Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kemampuan ekonomis tinggi;
d) menganalisis informasi terkait Wajib Pajak orang pribadi dari pemberitaan media massa; dan
e) melakukan kegiatan lainnya yang mendukung usaha penggalian potensi terhadap Wajib Pajak orang pribadi;
3) mengusulkan Pemeriksaan Khusus dalam hal hasil analisis risiko menunjukkan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan aktivitas himbauan dan konseling sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 dan perubahannya;
4) melaksanakan minimal 7 (tujuh) Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak orang pribadi sepanjang tahun 2011.
c. Kepala Kanwil DJP diharuskan:
1) segera menerbitkan surat persetujuan/penolakan atas usulan Pemeriksaan Khusus yang diterima dari KPP;
2) menerbitkan instruksi Pemeriksaan Khusus, dalam rangka membantu meningkatkan efektivitas penggalian potensi terhadap Wajib Pajak orang pribadi pada masing-masing UP2;
3) melakukan monitoring atas kemajuan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak orang pribadi pada masing-masing UP2, dan harus mengambil langkah-langkah tindak lanjut apabila terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
5. Tunggakan Pemeriksaan
a. untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pemeriksaan, setiap Kepala UP2 harus melakukan monitoring penyelesaian pemeriksaan dan harus mengupayakan agar tunggakan pemeriksaan di akhir tahun 2011 pada masing-masing UP2 maksimal sebesar 30% dari target penyelesaian pemeriksaan selama 1 (satu) tahun;
b. tunggakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan dengan rumus: (saldo Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) awal tahun + LP2 terbit tahun ini - LP2 selesai tahun ini < 30% dari target penyelesaian selama satu tahun);
c. yang dimaksud dengan:
1) saldo LP2 awal tahun adalah saldo awal penugasan/persetujuan/instruksi Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus yang telah dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam angka romawi I huruf B Tabel II Surat Edaran ini;
2) LP2 terbit adalah jumlah penugasan/persetujuan/instruksi Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus yang terbit sepanjang tahun 2011, yang telah dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam angka romawi I huruf B Tabel II Surat Edaran ini;
3) LP2 selesai adalah jumlah Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus yang diselesaikan sepanjang tahun 2011, yang telah dikonversi sesuai dengan ketentuan dalam angka romawi I huruf B Tabel II Surat Edaran ini.
Sebagai ilustrasi:
Jika target penyelesaian pemeriksaan KPP X tahun 2011 sebanyak 150 LHP, maka tunggakan akhir tahun 2011 maksimal sebesar 45 LP2 (30% x 150);
d. dalam merencanakan, mengalokasikan, dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan, para Kepala Kanwil DJP harus mengacu pada rencana pemeriksaan nasional sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
6. Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Rencana dan Strategi Pemeriksaan
Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008 - 2012, Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang terkait dengan kegiatan pemeriksaan meliputi:
  1. Realisasi Penyelesaian Pemeriksaan, yaitu mengukur kuantitas penyelesaian pemeriksaan yang dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi penyelesaian Pemeriksaan (LHP) dengan target penyelesaian LHP;
  2. Penerimaan dari Kegiatan Pemeriksaan, yaitu mengukur kualitas pemeriksaan melalui pengukuran kontribusi penerimaan dari kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap penerimaan pajak nasional; dan
  3. Refund Discrepancy, yaitu mengukur kualitas pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar Restitusi yang ditentukan dengan cara menghitung nilai lebih bayar yang tidak dapat dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam rangka memenuhi target indikator kinerja tersebut di atas dan terlaksananya kegiatan pemeriksaan sesuai dengan rencana dan strategi yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan atas rencana dan strategi pemeriksaan. Kegiatan tersebut harus dilakukan baik oleh Kepala UP2, Kepala Kanwil DJP, maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Terkait dengan kegiatan tersebut ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. setiap Kepala UP2 harus melakukan pengawasan terhadap proses perekaman administrasi kegiatan pemeriksaan ke dalam Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP) secara berkala;
b. setiap Kepala UP2 harus membuat laporan evaluasi pelaksanaan rencana pemeriksaan yang terdiri dari:
1) Laporan Penyelesaian Pemeriksaan; dan
2) Laporan Refund Discrepancy dan Penerimaan dari Kegiatan Pemeriksaan,
dengan cara mencetak dari website ALPP (http://10.254.4.54);
c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP atasannya secara bulanan dan paling lambat tanggal 15 setelah berakhirnya bulan pelaporan;
d. Kepala Kanwil DJP wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan atas rencana dan strategi pemeriksaan pada masing-masing UP2 di wilayah kerjanya sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pencapaian target.
II. STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka strategi pemeriksaan untuk tujuan lain ditetapkan sebagai berikut:
1. Dalam rangka penyelesaian Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain, Kepala UP2 harus membentuk paling sedikit 1 (satu) tim Satuan Tugas Pemeriksaan (Satgas Pemeriksaan) yang terdiri dari pegawai selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-116/PJ/2009 dan perubahannya. Dalam rangka efektivitas penyelesaian pemeriksaan untuk tujuan lain, Satgas Pemeriksaan tersebut harus ditempatkan di Seksi Pemeriksaan;
2. Satgas Pemeriksaan hanya bertugas untuk menyelesaikan pemeriksaan tujuan lain dan dalam susunan tim Pemeriksa Pajak hanya menduduki Ketua Tim dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak. Dengan demikian, Supervisor tim Pemeriksa Pajak tetap harus diduduki oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak;
3. Terhadap tunggakan pemeriksaan untuk tujuan lain yang masih dikerjakan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak harus segera dialihkan kepada Satgas Pemeriksaan, kecuali jabatan Supervisor tim tetap dipegang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan adalah pegawai selain Account Representative (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. untuk Ketua Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpangkat paling rendah Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d);
  2. untuk Anggota Tim adalah pelaksana dengan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum/yang sederajat dan berpengkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b);
  3. memiliki pengetahuan tentang pemeriksaan dengan mempertimbangkan riwayat pekerjaan pegawai yang bersangkutan; dan
  4. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. Prioritas penyelesaian Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain ditetapkan sebagai berikut:
  1. pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang batas waktu penyelesaian pemeriksaannya ditentukan dalam surat instruksi pemeriksaan;
  2. pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang terkait dengan pemberian NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, serta penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. pemeriksaan untuk Tujuan Lain selain tersebut pada huruf a dan huruf b;
6. Kepala UP2 c.q Kasi Pemeriksaan harus mengawasi dan bertanggung jawab atas manajemen penyelesaian tunggakan pemeriksaan untuk tujuan lain sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan;
7. Pegawai yang ditunjuk untuk menjadi anggota Satgas Pemeriksaan harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Surat Edaran ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
8. Setiap terjadi perubahan anggota Satgas Pemeriksaan harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search