Pages

Senin, 18 Juni 2012

Pelaksanaan Pemeriksaan

Pelaksanaan Pemeriksaan (KMK Nomor 545/KMK.04/2000)
  1. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan Wajib Pajak atau kuasanya tidak ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Dan untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum Pemeriksaan lapangan ditunda Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan
  2. Apabila setelah ditunda Wajib Pajak atau wakil/kuasanya tetap juga tidak ada ditempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila pegawai Wajib Pajak tersebut menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan maka ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, dan apabila ia menolak menandatangani surat pernyataan maka pemeriksa pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa
  3. Dalam pemeriksaan Wajib Pajak wajib (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ) :
    1.
    memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
    2.
    memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
    3.
    memberikan keterangan yang diperlukan
    Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka Wajib Pajak atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan dan apabila ia menolak menandatangani surat pernyataan maka pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak
  4. surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menetapkan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan
  5. Pemeriksa pajak membuat laporan pemeriksaan pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  6. Apabila penghitungan besarnya pajak menurut laporan pemeriksaan pajak berbeda dengan SPT maka atas perbedaan tersebut diberitahukan kepada Wajib Pajak .
  7. Untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda anatra Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak dan Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapannya secara tertulis, kecuali apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan
  8. Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik
  9. Dalam pemeriksaan lapangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh wajib pajak atas pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan diselesaikan dalam jangka paling lama 3 (tiga) minggu. Apabila jangka waktu ini terlampaui maka wajib dibuatakan Berita Acara dan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbikan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak
  10. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search