Pages

Senin, 18 Juni 2012

Pelaporan Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 35/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,  yang  dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak,  atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang  melakukan pemeriksaan.
  6. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  7. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
  8. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  10. Tempat penyimpanan buku, catatan, dan dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh  pihak lain.
  11. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
  12. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.


Pasal 2

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.


BAB II
PEMERIKSAAN LAPANGAN

Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Pemeriksaan

Pasal 3

Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.


Bagian Kedua
Tim Pemeriksa, Surat Perintah Pemeriksaan, dan Surat Tugas

Pasal 4

(1) Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(2) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.

  
Pasal 5

(1) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak, kepada Wajib Pajak yang diperiksa


Pasal 6

(1) Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu memperbarui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan Pemeriksaan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan.
(3) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak.


Bagian Ketiga
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

Pasal 7

(1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak;
b. pihak yang mewakili Wajib Pajak, yaitu;
1) pegawai atau pihak lain yang menurut tim Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan; atau
2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menurut tim Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi.


Bagian Keempat
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 8

(1) Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terkait dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terkait dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP.


Bagian Kelima
Peminjaman Dokumen dan Penolakan Pemeriksaan

Pasal 9

(1) Jenis buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dalam Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain harus disesuaikan dengan tujuan  Pemeriksaan.
(2) Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen .
(3) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(4) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
(6) Dalam hal untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak.


Pasal  10

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, serta keterangan lain yang diminta, tim Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
  1. Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
  2. Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam  Rangka  Pemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang Wajib dipinjamkan namun belum diserahkan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.


Pasal 11

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian sesuai dengan tujuan Pemeriksaan berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukup yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain.


Pasal  12

(1) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain:
  1. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 3 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP; atau
  2. Wajib Pajak dianggap menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), 
Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.


Pasal  13

(1) Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  2. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.     
(2) Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
  2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3) Berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
  2. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Bagian Keenam
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

Pasal 14

(1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan.
(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.


Pasal 15

(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
(2) Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4) Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
(5) Apabila Surat Peringatan II juga tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.
(6) Apabila permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 41A Undang-Undang KUP.


Bagian Ketujuh
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

Pasal 16

(1) Setiap prosedur Pemeriksaan Lapangan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
 

Pasal  17

Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.


BAB III
PEMERIKSAAN KANTOR

Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Pemeriksaan

Pasal 18

Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.


Bagian Kedua
Tim Pemeriksa, Surat Perintah Pemeriksaan, dan Surat Tugas

Pasal 19

(1) Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(2) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(3) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.


Pasal 20

(1) Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu memperbarui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan Pemeriksaan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan.


Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 21

(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sampai dengan tanggal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan terkait dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan terkait dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP.


Bagian Keempat
Pemanggilan, Peminjaman Dokumen, dan Penolakan Pemeriksaan

Pasal 22

(1) Jenis buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dalam rangka Pemeriksaan Kantor harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa paling lama pada hari kerja berikutnya setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.


Pasal 23

(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) sesuai dengan batas waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor.
(3) Terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1 ), Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.


Pasal 24

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (2), Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.


Pasal 25

(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), namun tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang Wajib dipinjamkan namun belum diserahkan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
(3) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian sesuai dengan tujuan Pemeriksaan berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukup yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk tujuan lain.
(6) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(7) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.


Pasal 26

(1) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  2. penentuan saat  produksi  dimulai  atau  memperpanjang  jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan Kantor  untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
  2.  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
  2. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Bagian Kelima
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

Pasal 27

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak dapat meminta penjelasan yang lebih rinci dari Wajib Pajak atau meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2) Permintaan penjelasan yang lebih rinci dari Wajib Pajak dan/atau keterangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.


Bagian Keenam
Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 28

(1) Setiap prosedur Pemeriksaan Kantor yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29

Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 3 Mei 2011 dan sampai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
  2. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sejak tanggal 3 Mei 2011 dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka prosedur Pemeriksaan yang belum selesai tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal  31

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search